Sakside auditu yang dalam hukum acara pidana dikenal sebagai testimonium de auditu atau saksi hearsay merupakan saksi yang keterangannya bukan didasarkan pada apa yang ia lihat, dengar ataupun alami sendiri namun keterangannya didasarkan pada apa yang didengarnya dari orang lain. Saksi ini tidak dapat menjadi alat bukti yang sah, namun saksi ini dapat berfungsi dalam menambah atau menguatkan keterangan saksi guna menambah keyakinan hakim atas suatu perkara.
1 Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Menurut ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa hukum acara yang berlaku bagi tindak pidana korupsi adalah hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, kecuali diatur tersendiri
Hukumtidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pmeriksaan acara singkat. Tanapa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara tidak dapat dilakukan. Itu sebabnya pasal 154 mengatur , bagaimana cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
sengketadalam bidang hukum pidana. Buku ini terdiri dari berbagai sub bahasan mengenai hukum acara pidana militer di Indonesia yakni, tahap penyidikan, penyerahan perkara, pemeriksaan dalam persidangan, dan tahap pelaksanaan putusan pengadilan militer. Dilihat dari bahasan materi dalam buku ini, diharapkan dapat
2"Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan" dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.
Saatini terdapat ketidakjelasan mengenai konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana dan entitas apa saja yang bisa KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Disertasi, 2018. Nani Mulyati PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF SISTEM
. Macam-Macam Pemeriksaan di PengadilanDalam hukum acara pidana dikenal dengan tiga macam acara pemeriksaan, yaituAcara pemeriksaan biasaAcara pemeriksaan cepatAcara pemeriksaan singkatMeskipun acara pemeriksaan biasa, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan singkat terdengar hampir kenyataannya terdapat perbedaan dari ketiga acara pemeriksaan tersebut. Adapun perbedaannya akan diuraikan sebagai berikutBaca juga MENYELISIK ISTILAH RESIDIVIS DALAM HUKUM PIDANAAcara Pemeriksaan BiasaAcara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 202 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP.Dalam proses acara pemeriksaan bebas dalam perkara pidana berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan bagaimana proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana?Adapun rangkaian proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana, sebagai berikutDalam acara pemeriksaan biasa, ketika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan wewenangnya, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim ketua untuk menentukan hari dan tanggal tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim dan dipimpin oleh hakim ketua yang menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum kecuali pada perkara kesusilaan atau perkara yang terdakwanya merupakan dimulai dengan hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa dan mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan hakim ketua meminta jaksa penuntut umum JPU untuk membacakan surat terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi, hakim memutuskan bahwa diterima atau tidak diterimanya nota keberatan atau eksepsi tersebut dalam putusan adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan urutan yang pertama didengar keterangannya adalah saksi korban. Saksi berkewajiban untuk melakukan sumpah terhadap keterangan yang putusan sela oleh hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, proses selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada surat selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk membacakan pembelaan pledoi terhadap dakwaan yang terakhir dalam acara pemeriksaan biasa pada perkara pidana adalah hakim ketua menyatakan pemeriksaan ditutup dan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan juga Eksistensi Restorative Justice Dalam Hukum Positif IndonesiaAcara Pemeriksaan CepatAcara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 216 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.Pada prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat. Dalam KUHAP, acara pemeriksaan cepat dibagi menjadi dua bagian, antara lainTindak pidana ringanTindak pidana ringan adalah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ribu lima ratus dari tindak pidana ringan adalah penghinaan ringan, penganiayaan ringan, dan bagaimana tata cara dan rangkaian proses pemeriksaan pada tindak pidana ringan dalam perkara pidana?Proses pertama dalam acara pemeriksaan pada tindak pidana ringan adalah pemanggilan terdakwa dengan menghadapkan pada barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan sejak tiga hari dari berita acara pemeriksaan telah selesai selanjutnya adalah pengadilan menetapkan hari dan tanggal sidang dalam waktu tujuh atas perintah hakim, panitera mencatat identitas terdakwa dan apa saja yang didakwakan kepadanya dalam buku register sidang tindak pidana ringan, sidang diadili dengan hakim perkara ini, tidak ada surat dakwaan ke pengadilan jadi panitera hanya mencatat register perkara yang masuk atas perintah hakim. Berita acara juga tidak dibuat kecuali dinyatakan bahwa dalam pemeriksaan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh dalam tindak pidana ringan tidak perlu mengucapkan sumpah kecuali hakim menyatakan bahwa itu pelanggaran lalu lintasDalam perkara pelanggaran lalu lintas tidak dibutuhkan berita acara pemeriksaan, oleh sebab itu catatan yang memuat waktu dan tempat sidang dicatat oleh penyidik lalu dikirimkan ke perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut perkara pemeriksaan cepat, antara lainMenggunakan jalan dengan membahayakan keamanan lalu lintas, seperti menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor tanpa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK atau memperlihatkannya namun masa berlakunya telah orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotormengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa dilengkapi plat nomor yang rambu-rambu lalu lintas atau alat pengatur lalu lintas lainnya, seperti tanda yang ada di permukaan ketentuan muatan pada kendaraan, ketentuan menaikkan dan menurunkan penumpang, serta ketentuan dalam memuat dan membongkar ketentuan dalam penggunaan jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan tertentu, seperti jalan bagaimana tata cara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas? Baca juga Negara Hukum Tapi Masih Marak Pelanggaran, Yuk Simak Faktanya Di Indonesia!Dalam perkara pelanggaran lalu lintas, terdakwa dapat tidak hadir dalam persidangan dengan menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di terdakwa tidak hadir dalam persidangan, pemeriksaan perkara tetap putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, amar putusan sidang segera disampaikan pada terpidana. Kemudian bukti penyerahan amar putusan kepada terpidana dicatat pada buku register putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan putusan verztek, terdakwa dapat mengajukan perlawanan verzet terhadap putusan verztek Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, yang termasuk acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan yang penerapan hukumnya sederhana dan hukuman pokoknya tidak lebih dari satu perkara yang dapat diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat adalah kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di bawah iniSetelah jaksa penuntut umum menanyakan dan mencatat identitas terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan terhadapnya yang memuat waktu, tempat, dan keadaan terjadinya tindak pidana, yang mana catatan tersebut dicatat dalam berita dibuat dalam berita acara memberikan surat putusan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan pada pemeriksaan acara hakim memerlukan pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan tambahan tersebut diadakan dalam waktu 14 hari dan apabila melebihi kurun waktu 14 hari maka hakim meminta agar perkara tersebut diajukan menjadi acara pemeriksaan dalam perkara yang seharusnya diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat, namun terlanjur diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat, maka hakim atas persetujuan terdakwa tetap meneruskan pemeriksaan ReferensiKitab Undang-Undang Hukum PidanaAndi Sofyan. 2012. “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar”. Rangkang Education, Ketut Sudjana. 2016. “Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana”. Buku Ajar Fakultas Hukum Universitas Harruma. 2022. dalam
BerandaKlinikPidanaPutusan Perkara Tipi...PidanaPutusan Perkara Tipi...PidanaRabu, 12 Juli 2017 Mohon penjelasannya, apakah perkara Tipiring pada pelanggaran perda tidak boleh diputus verstek pada saat persidangan? Intisari Perkara Tindak Pidana Ringan Tipiring atas pelanggaran suatu Peraturan Daerah Perda dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat. Kami luruskan bahwa verstek tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana. Verstek adalah penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat. Jika verstek yang Anda maksud adalah putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, maka hal tersebut tidak diatur dalam Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam Acara Pemeriksaan Cepat tersebut tidak dikenal mengenai putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa karena KUHAP telah mengatur bahwa penyidik berkewajiban menghadirkan atau menghadapkan terdakwa ke persidangan. Namun, dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan dan putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa dapat dilakukan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Tindak Pidana Ringan “Tipiring” M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 422 menjelaskan antara lain bahwa Tipiring merupakan jenis tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi “ancaman pidananya”.[1] Berikut pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat 1 KUHAP Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini. Kemudian dengan adanya penyesuaian denda dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, diterbitkanlah Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif Restorative Justice “Nota Kesepakatan 2012”. Nota Kesepakatan 2012 tersebut menyebutkan bahwa Tipiring adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tiga bulan atau denda sepuluh ribu kali lipat dari denda.[2] Merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas, jelas bahwa Tipiring adalah tindak pidana dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara atau kurungan paling lama 3 tiga bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp dengan penyesuaian, dan penghinaan ringan. Dalam Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan Tipiring “Perkababinkam Polri 13/2009”, disebutkan jenis-jenis pelanggaran yang merupakan pelanggaran tindak pidana ringan baik yang diatur dalam KUHP, Non KUHP dan Peraturan Daerah. Menyorot pertanyaan Anda, Tipiring dapat juga kita temukan dalam Peraturan Daerah, seperti sebagai contoh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum “Perda DKI Jakarta 8/2007”. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Tindak Pidana Ringan Tipiring. Prosedur Pemeriksaan Perkara Tipiring Kasus Tipiring diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat.[3] Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 205 ayat 1 KUHAP yang mengatur mengenai Tipiring, Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.[4] Dalam perkara Tipiring, penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.[5] Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.[6] Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.[7] Dalam perkara tindak pidana yang diperiksa dalam acara cepat, penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.[8] Dalam pemeriksaan acara cepat ini, Yahya Harahap hal. 424 menjelaskan bahwa penyidik berwenang atas kuasa penuntut umum 1. Melimpahkan berkas perkara langsung ke pengadilan tanpa melalui penuntut umum; 2. Berwenang langsung menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, atau juru bahasa yang diperlukan ke sidang pengadilan. Hadirnya terdakwa dalam persidangan dengan Acara Pemeriksaan Cepat ini juga ditegaskan dalam Pasal 207 ayat 1 huruf a KUHAP dimana terdakwa diberitahu secara tertulis oleh penyidik untuk menghadap ke persidangan pada hari, tanggal, jam, dan tempat yang ditentukan. Selanjutnya catatan pemberitahuan bersama berkas dikirim ke pengadilan. Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal, jam dan tempat yang ditentukan.[9] Putusan Verstek Tidak Dikenal dalam Hukum Acara Pidana Perlu diketahui bahwa putusan yang dijatuhi secara verstek tidak dikenal dalam proses pemeriksaan pidana. Verstek adalah penjatuhan putusan atas perkara yang disengketakan, yang memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Penggugat atau Tergugat.[10] Jika verstek yang Anda maksud adalah putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, maka hal tersebut dalam acara pemeriksaan cepat tidak diatur. Contoh Tipiring atas Pelanggaran Perda yang Diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat Sebagai contoh perkara Tipiring atas pelanggaran suatu Peraturan Daerah Perda yang diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Cepat dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 05/ dimana hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat 1 Peraturan Daerah Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Kartu Identitas atau KTP. Terdakwa dihukum dengan pidana denda sebesar Rp Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 hari. Pada pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh terdakwa. Putusan di Luar Hadirnya Terdakwa Pada Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Meski demikian, sebagai informasi untuk Anda, dalam Acara Pemeriksaan Cepat perkara pelanggaran lalu lintas jalan, jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan dan putusan dapat diucapkan di luar hadirnya terdakwa.[11] Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 214 KUHAP, yang berbunyi 1 Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan; 2 Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana; 3 Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register; 4 Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan; 5 Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu; 6 Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur; 7 Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu; 8 Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding. Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemeriksaan perkara Tipiring dilakukan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam Acara Pemeriksaan Cepat tersebut tidak dikenal mengenai putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa karena KUHAP telah mengatur bahwa penyidik berkewajiban untuk menghadirkan terdakwa. Namun, dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa dapat dilakukan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; 4. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; 5. Peraturan Badan Pembinaan Keamanan Kepolisian RI Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penanganan Tindak Pidana Ringan Tipiring; 6. Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, KEP-06/E/EJP/10/2012, B/39/X/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif Restorative Justice. Referensi 1. Harahap, Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Grafika. 2. Harahap, Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar Grafika. Putusan Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor 05/ [1] Yahya Harahap, hal. 422 [2] Pasal 1 angka 1 Nota Kesepakatan 2012 [3] BAB XVI Bagian Keenam KUHAP [4] Pasal 206 KUHAP [5] Pasal 205 ayat 2 KUHAP [6] Pasal 207 ayat 1 huruf a KUHAP [7] Pasal 207 ayat 1 huruf b KUHAP [8] Pasal 205 ayat 2 KUHAP [9] Yahya Harahap, hal. 426 dan Penjelasan Pasal 207 ayat 1 huruf a KUHAP [10] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, hal. 382 [11] Pasal 214 ayat 2 KUHAPTags
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penulis Yoga Nanda & Fauzan MuttaqienDidalam penanganan kasus Tindak Pidana kerap kali kita mendengar proses "pemeriksaan", tahapan pemeriksaan pada dasarnya diawali ketika berkas Penuntut Umum telah dilimpahkan kepada Pengadilan yang menangani perkara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk meninjau lebih lanjut apakah berkas tersebut dinilai sudah lengkap dan cukup serta untuk menentukan kiranya acara pemeriksaan apa yang tepat untuk perkara Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP membagi tiga macam acara pemeriksaan perkara pidana sebagai berikut *Acara Pemeriksaan Biasa Acara pemeriksaan biasa atau biasa dikenal dengan nama acara pemeriksaan umum dilakukan apabila perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diterima oleh Pengadilan melalui panitera muda bagian pidana dan telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara untuk selanjutnya diteruskan kepada Ketua Pengadilan untuk selanjutnya menentukan siapa-siapa hakim yang bertugas untuk menangani harfiah, definisi pemeriksaan biasa atau pemeriksaan umum tidak terdapat didalam KUHAP akan tetapi terdapat penjelasan mengenai asas-asas apa yang ada didalam perkara biasa atau umum serta tahapan apa yang wajib dijalani. Adapun asas yang dimaksud antara lain asas pemeriksaan yang bersifat terbuka untuk umum, asas yang mengatur terkait hadirin sidang diwajibkan untuk menghormati persidangan, asa yang menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara harus hadir sebelum persidangan tersebut dimulai, dan asas yang mengatur bahwa terdakwa harus hadir dalam tahapan yang harus dijalani adalah Tahapan pemeriksaan untuk identitas terdakwa, kemudian tahap dibacakananya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, Pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum Terdakwa, dilanjutkan dengan Pembacaan putusan sela apabila eksepsi menyentuh pada kewenangan pengadilan, Proses pembuktian dari kedua belah pihak, Pembacaan Pledoi baik tertulis maupun lisa, Pembacaan Replik dilanjut dengan Pembacaan Dupil dan terakhir Pembacaan Putusan. *Acara Pemeriksaan SingkatAcara pemeriksaan singkat pada asalnya terdapat dalam HIR Pasal 334 sampai dengan 337 huruf f, yang mana kemudian KUHAP mengadopsi nya menjadi acara pemeriksaan singkat yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 203. Pasal ini menyatakan bahwa jenis kejahatan atau pelanggaran yang dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ialah kejahatan atau pelanggaran yang terdapat dalam ketentuan Pasal 205 KUHP dan kejahatan atau pelanggaran yang dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan perkara sederhana. 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Dasar Hukum Acara Pemeriksaan Biasa. 205 rbg untuk daerah di luar jawa dan madura. Ada tiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu Contoh Bap Tersangka Pencurian Contoh Resource from Posted on april 23, 2022 1328. Terima kasih atas pertanyaan anda. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh kpn setelah panitera mencatatnya. Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 152 S/D Pasal 182 Acara Tiga Jenis Acara Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, YaituMenurut Yahya Harahap Dalam Bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KuhapProsedur Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Biasa. Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Biasa. Acara pemeriksaan persidangan cepat untuk. 205 rbg untuk daerah di luar jawa dan madura. Kuhap membagi menjadi 2 dua jenis acara pemeriksaan persidangan cepat, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 152 S/D Pasal 182 Acara Pemeriksaan. Penunjukan hakim atau majelis hakim. Di samping uud 1945 masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh kpn setelah panitera mencatatnya. Ada Tiga Jenis Acara Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan, Yaitu Berita acara pemeriksaan paspor biasa sebagaimana. Dapatkan informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui aplikasi sistem informasi pengadilan negeri kutai barat mudah cepat akurat. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh kpn setelah panitera mencatatnya di dalam buku register. Menurut Yahya Harahap Dalam Bukunya Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap 2.“tata cara pemeriksaan administrasi persidangan” dalam buku tata laksana pengawasan peradilan, buku iv, edisi 2007, badan litbang diklat kumdil ma ri, 2007, hlm. Posted on may 23, 2020 0841. 50 tahun 2009 tentang peradilan agama; Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana Dengan Acara Biasa. Eksepsi dan putusan sela c. Pemeriksaan perkara pidana dengan acara biasa penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh kpn setelah panitera mencatatnya di dalam buku register perkara. Perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, diterima oleh panitera muda pidana dan harus dicatat dalam buku register perkara.
Jakarta - Hukum acara pidana merupakan salah satu pembahasan terkait hukum yang perlu diketahui. Secara singkat, hukum acara pidana merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana acara pidana juga disebut sebagai hukum pidana formal. Istilah ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP tidak secara tegas dan jelas disampaikan soal pengertian hukum acara pidana. Hanya beberapa bagian dari hukum acara pidana yang dijelaskan, seperti tentang pengertian penyelidikan/penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Untuk lebih lengkapnya soal apa itu hukum acara pidana hingga tujuan dan fungsinya dapat disimak berikut buku Hukum Acara Pidana oleh Didik Endro Purwoleksono 2019, berikut beberapa definisi hukum acara pidana menurut para ahliMoeljatno hukum acara pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana dan dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik hukum acara pidana adalah mengatur bilamana negara dengan alat-alat pelengkapannya mempergunakan haknya untuk Bos Kemper hukum acara pidana adalah sejumlah asas dan peraturan undang-undang yang mengatur bilamana undang-undang hukum pidana dilanggar, negara menggunakan haknya untuk beberapa definisi tersebut, secara singkat hukum acara pidana adalahDalam arti sempit mengandung pengertian jika ada pelanggaran hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana berlaku atau arti luas, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya. Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak Hukum Acara PidanaDalam buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Herlina Manullang, hukum acara pidana bertujuanMencari dan mendapatkan kebenaran materilMelakukan penuntutanMelakukan pemeriksaan dan memberikan putusan hakimFungsi Hukum Acara PidanaAdapun berikut fungsi dari adanya hukum acara pidanaMelaksanakan dan menegakkan hukum pidana. Fungsi ini disebut represif terhadap hukum pidana di mana jika ada perbuatan yang tergolong sebagai hukum acara pidana harus diproses agar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam hukum pidana itu dapat diterapkan kepada dan mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi ini dapat terlihat ketika hukum acara pidana dioperasikan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan peradilan melalui bekerjanya sistem peradilan pidanaAsas-asas Hukum Acara PidanaAda beberapa asas yang dipakai dalam hukum acara pidana, antara lainAsas peradilan cepat, sederhana dan biaya Praduga Tidak Bersalah Presumption of InnocenceAsas OportunitasAsas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk UmumAsas Semua Orang Diperlakukan Sama Di Depan hakimAsas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya TetapAsas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan HukumAsas Akusator dan InkisatorAsas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan LisanPihak-pihak dalam Hukum Acara PidanaDalam proses pelaksanaan hukum acara pidana, berikut adalah beberapa pihak yang turut serta, yaituTersangka dan terdakwaPenuntut Umum jaksaPenyidik dan penyelidikPenasihat hukum izt/imk
- Asas-Asas yang harus dianut dalam sistem peradilan hukum acara pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Dalam buku Hukum Acara Pidana 2018 oleh H Suyanto, pengertian hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil dalam penjelasan mengenai asas-asas hukum acara pidana, yaitu Asas Praduga Tidak Bersalah Asas praduga tak bersalah dinyatakan dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf umum KUHAP butir 3c “Setiap orang yang disangka, ditangkap, bukti, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib atur tidak ada sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengadilan yang menyetakan hukumnya dan mendapatkan hukum tetap.” Asas ini berarti menempatkan tersangka atau terdakwa merupakan manusia yang dianggap tidak bersalah sehingga tidak boleh mengalami pemaksaan. Terdakwa atau tersangka baru bisa dinyatakan bersalah setelah pengadilan hukum. Asas Legalitas Asas legalitas adalah asas hukum acara pidana yang mewajibkan semua perkara harus dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka atau terdakwa memiliki hak, saksi memiliki hak, dan juga penegak hukum memiliki hak yang telah diatur dalam hukum sehingga tidak bisa bertindak semena-mena. Asas Perlakuan yang Sama di muka hukum Asas perlakuan yang sama di muka hukum mewajibkan setiap negara di seluruh dunia untuk tidak mendiskriminasi manusia dalam pengadilan hukum. Pengadilan hukum tidak boleh membeda-bedakan manusia berdasarkan ras, gender, agama, pandangan politik, kebangsaan, status sosial, dan wajib menegakan HAM bagi seluruh manusia. Baca juga Penggolongan Hak Asasi Manusia Asas Peradilan Cepat Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan mewajibkan peradilan untuk dilakukan denga segera, singkat, cepat, dan sederhana, tanpa harus bertele-tele, sehingga tidak menelan banyak biaya. Dilansir dari Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, proses peradilan yang cepat dan sederhana merupakan tuntutan yang logis dari setiap tersangka dan terdakwa sesuai dengan langkah yang tercantum di KUHAP. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum Asas peradilan terbuka untuk umum tercantum dalam KUHAP pasal 64 dan pasal 153 ayat 3. Pasal 64“Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum” Pasal 153 ayat 3"Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”Asas peradilan terbuka untuk umum mewajibkan sidang dapat dibuka secara umum sehingga masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum yang ada. Kecuali perkara kesusilaam yang dianggap sangatlah pribadi dan dapat mempermalukan korban, juga peradilan yang dilakukan pada anak di bawah umur. Baca juga Unsur-Unsur Hukum Asas Akusator Asas akusator menyatakan bahwa terdakwa atau tersangka bukanlah obyek dari persidangan, sehingga ia dapat memberikan keterangan dengan bebas sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum tanpa adanya paksaan. Asas akusator diatur dalam pasal 52 dan 66 KUHAP. Pasal 52“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim” Pasal 66“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum Tersangka atau terdakwa suatu perkara memiliki hak bantuan hukum dan dpat memilih penasihatnya sendiri. Jika tersangka atau terdakwa tidak memiliki penasihatnya sendiri, pejabat yang bersangkutan dalam menunjuk penasihat hukum bagi mereka yang memberikan bantuan secara cuma-cuma. Asas Oportunitas Asas oportunitas dalam hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 35 butir c “mengesampingkan perkara demi kepentingan umum” Asas oportunitas adalah pengecualian dari asas legalitas, di mana perkara yang dijatuhkan pada tersangka atau terdaksa dapat dikesampingkan jika merugikan kepentingan umum. Baca juga Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi Asas ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau kerena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.” Asas ganti rugi memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa untuk menintut ganti rugi dan rehabilitasi jika terjadi pengadilan hukum yang tidak sesuai dengan undang-undang ataupun terjadi salah tangkap. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa serta saksi untuk diperiksa secara langsung oleh hakim dengan bahasa yang dapat dimengerti. Sehingga pengadilan dapat menemukan kebenaran atas perkara dengan lebih benar. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
jenis jenis acara pemeriksaan sidang pengadilan dalam hukum acara pidana